Ini Perbedaan Kasus Gizi Buruk dan Status Gizi Buruk

    Ini Perbedaan Kasus Gizi Buruk dan Status Gizi Buruk
    Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara, Marhani Katma

    LUWU UTARA - Berita soal gizi buruk di Kabupaten Luwu Utara beredar viral di berbagai lini masa media sosial. Dalam berita itu disebutkan bahwa pada 2022, ada 309 kasus gizi buruk di Luwu Utara. 

    Berbagai stigma pun bermunculan yang menyebutkan Pemda Luwu Utara tidak serius dalam menangani kasus gizi buruk tersebut.

    Berita ini pun langsung mendapat sanggahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Perangkat Daerah terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan. 

    Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara, Marhani Katma, menyebutkan bahwa angka 309 kasus gizi buruk seperti yang diberitakan dalam pemberitaan itu, bukan gizi buruk kasus, melainkan gizi buruk status.

    “Pemahaman tentang gizi buruk itu ada dua, yaitu gizi buruk status dan gizi buruk kasus. Untuk memperjelas kondisi gizi buruk kasus yang ada di Luwu Utara dapat dilihat dari data dan kondisi lapangan, yaitu 2 orang, ” kata Marhani, Minggu (5/2/2023), di Masamba. 

    Dua orang ini telah dilakukan intervensi melalui perawatan dokter spesialis. “Alhamdulillah, dua orang ini telah keluar dari kondisi kasus gizi buruk, ” ungkap dia.

    Berdasarkan data dan informasi dari Tim Kesga Dinas Kesehatan 2022 disebutkan bahwa dua orang yang mengalami kasus gizi buruk ini telah dilakukan intervensi sesuai dengan tata laksana penanganan gizi buruk. 

    Sementara terkait dengan angka 309, Marhani menyebutkan bahwa angka itu bukan kasus gizi buruk, melainkan status gizi buruk. 

    “Itu bukan kasus, tetapi status yang dibuat sebagai data terpilah dalam melakukan intervensi, sehingga intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan tidak menjadi kasus, ” jelas Marhani.
     
    Kendati demikian, lanjut dia, penanganan gizi buruk di Luwu Utara tetap menjadi prioritas Pemda Luwu Utara bersama Tim Kesga Gizi Dinas Kesehatan. 

    “Kinerja pemda, khususnya dalam penanganan kasus gizi balita, menjadi salah satu layanan prioritas dan dapat kami sampaikan bahwa kondisi kasus gizi buruk di Luwu Utara tahun 2021 dan 2022 masih konstan, yaitu sebanyak 2 orang, ” ungkapnya.

    Meski hanya dua kasus gizi buruk dalam kurun waktu dua tahun terakhir, tetapi Pemda Lutra tetap menyiapkan langkah-langkah antisipasi, seperti menyiapkan sumber daya manusia, melalui pelayanan promotif, preventif, dan kuratif. 

    “Yang lebih utama sebenarnya adalah melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memahami  dan meningkatkan pola asuh anak yang baik dan benar, ” imbuhnya. 

    “Saya kaget mendengar angka 309 kasus gizi buruk. Satu saja kasus terjadi, penanganannya sangat luar biasa, apalagi kalau sampai ratusan, seperti mau kiamat. Namun, ini tetap menjadi atensi kita agar yang masuk ke dalam status tidak menjadi kasus, ” pungkasnya. (LH)

    dinas kesehatan luwu utara gizi buruk
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Muhajirin Ingatkan PKD Luwu Utara Jaga Integritas

    Artikel Berikutnya

    Warga Rampi Minta Pembangunan Infrastruktur...

    Komentar

    Berita terkait