LUWU UTARA – Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan laporan resmi Polisi Nomor: LP / A / / VI / 2024 / SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, kejadian terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Identitas terduga pelaku adalah Didi Riadi alias Didi (38 tahun), yang beralamat di Dusun Kanjiro, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Saat penggeledahan di tempat kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam, dan 1 unit timbangan elektronik.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari hasil interogasi terhadap seorang tersangka sebelumnya, Lel. Agus, yang menyebutkan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari Didi. Tim operasional melakukan pengembangan informasi dan berhasil menangkap Didi di rumahnya, serta menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam box kacamata di dapur rumahnya.
"Dengan adanya pengungkapan ini, kami berhasil menangkap pelaku utama dan menyita barang bukti yang cukup kuat sebagai alat bukti dalam kasus ini. Didi Riadi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, " ungkap Kapolres Luwu Utara.
Atas perbuatannya, Didi Riadi diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Didi Riadi dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu Utara.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|